Al Izz bin al Jama’ah berkata: “Dalam kitab al Ilal dan kitab Su’alat Abdullan bin Ahmad bin Hanbal; (Kitab berisi pertanyaan- pertanyaa yang ditanyakan oleh Abdullah kepada ayahnya sendiri; yaitu Imam Ahmad bin Hanbal), sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ali bin as Shuf dari Abdullah, bahwa Abdullah berkata: Saya telah bertanya kepada ayahku tentang orang yang mengusap mimbar Rasulullah untuk tujuan mendapatkan berkah, menciuminya, lalu melakukan hal yang sama terhadap makam Rasulullah supaya mendapatkan pahala dari Allah; ia (Imam Ahmad bin Hanbal) menjawab: Tidak masalah (boleh)”. As Subki (Imam Taqiyyuddin Ali bin Abdil Kafi as Subki) dalam risalah bantahannya terhadap Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa larangan mengusap makam Rasulullah bukan perkara yang telah disepakati para ulama. Telah meriwayatkan Abul Husain Yahya bin al Husain ---- dengan sanadnya -----, berkata: Ketika Marwan bin al Hakam (salah seorang khalifah Bani Umayyah) mendatangi makam Rasulullah ia mendapati seseorang tengah duduk di hadapan makam tersebut. Marwan memagang tengkuk orang itu, berkata: Apakah sadar apa yang engkau lakukan ini? Orang itu berbalik menghadap, menjawab: Iya, (saya sadar) saya tidak mendatangi (berhadapan) sebongkah batu dan tembok, saya mendatangi Rasulullah. (saya mendengar Rasulullah bersabda): “Janganlah kalian tangisi jika agama ini dipimpin oleh ahlinya, tapi tangisilah jika agama ini dipimpin oleh orang yang bukan ahlinya”. (artinya; engkau wahai Marwan bukan seorang yang ahli dalam memimpin agama ini). Orang tersebut ternyata adalah sahabat Rasulullah; yaitu Abu Ayyub al Anshari. Kemudian sahabat Bilal bin Rubah ketika datang dari Syam (sekarang Lebanon, Siria, Yordani, dan Palestina) ke Madinah untuk tujuan ziarah ke makam Rasulullah maka ia langsung mendatangi makam, menangis di hadapannya, dan membolak-balikan wajahnya di atas makam tersebut. Sanad riwayat ini baik. Setelah Rasulullah dimakamkan maka datanglah Fatimah (putri Rasulullah), ia berdiri di hadapan makam, lalu mengambil segenggam tanah dari makam tersebut, ia letakan pada kedua matanya, ia menangis lalu berkata: Apa yang akan diraih oleh orang yang mencium tanah Muhammad; adalah bahwa ia tidak akan penah mencium sepanjang masanya sesuatu yang lebih berharga dari pada tanah tersebut. Telah ditimpakan kepadaku berbagai musibah (termasuk wafatnya Rasulullah); yang musibah-musibah jika tersebut ditimpakan pada siang maka ia seluruh siang akan menjadi malam (artinya musibah tersebut sangat berat). Al Khathib bin Hamalah menyebutkan bahwa sahabat Abdullah bin Umar bin khattab telah meletakan tangan kanannya di makam mulia Rasulullah. Lalu Bilal bin Rubah juga telah meletakan kedua pipinya di atas makam Rasulullah. al Khathib juga telah menyebutkan riwayat dari kitab Su’alat Abdullah bin Ahmad (sebagaimana yang telah kita sebutkan di atas). Ia (al Khathib) berkata: Tidak diragukan lagi bahwa tenggelam dalam rasa cinta menjadikan itu (mengusap makam) perkara yang boleh. Tujuan dari pada itu semua adalah untuk penghormatan dan memuliakan. Sungguh derajat manusia itu bertingkat, sebagaimana dahulu di masa Rasulullah masih hidup manusia itu bertingkat (berbeda-beda); ada sebagian mereka ketika melihat Rasulullah mereka tidak dapat menahan dirinya (karena cinta) maka langsung “memburu” Rasulullah, ada sebagian lainnya yang “kalem (berhati-hati; tidak grasa-grusu)” maka mereka dapat menahan dirinya. Yang jelas semua itu adalah baik”. Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani berkata: “Sebagian ulama dalam mengambil kesimpulan/intisari (istinbath) tentang mengapa disyari’atkan mencium hajar aswad adalah dengan dengan dasar kebolehan mencium segala sesuatu yang berhak untuk dimuliakan; baik manusia atau lainya. Adapun tentang anjuran mencium tangan manusia (yang mulia) penjelasannnya telah lalu bahwa termasuk bentuk adab. Sementara anjuran terhadap selain manusia adalah dengan dasar (di antaranya) riwayat bahwa Imam Ahmad ditanya tentang mencium mimbar Rasulullah dan makamnya; beliau memandang itu bukan masalah (artinya boleh)”.